Butuh bantuan ?

Business Support : email
08.00-17.00 WIB (hari kerja)

Asuransi Beasiswa Ciputra

Merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan bagi orang tua dan jaminan untuk masa depan pendidikan anak Anda.

Mengapa Perlu Menyiapkan Dana Pendidikan Anak di Asuransi Beasiswa Ciputra?

Manfaat Yang Diberikan Asuransi Beasiswa Ciputra

Meninggal Dunia Karena Sakit dalam Masa Tunggu

100% Pengembalian Premi yang telah dibayarkan

Meninggal Dunia Karena Kecelakaan

25% dari Uang Pertanggungan + Manfaat Beasiswa yang belum dibayarkan

Terdiagnosa Penyakit Kritis setelah Melewati Masa Tunggu

Pembebasan Premi selama Masa Pembayaran Premi

Meninggal Dunia Karena Sakit setelah melewati Masa Tunggu

25% dari Uang Pertanggungan + Manfaat Beasiswa yang belum dibayarkan

Manfaat Hidup (Manfaat Beasiswa)

Manfaat Beasiswa akan dibayarkan sesuai jadwal dengan jadwal dan presentasi

sebagai berikut dibawah ini:

Berapa Premi Asuransi Beasiswa Ciputra?

Premi Asuransi Beasiswa Ciputra dihitung berdasarkan Uang Pertanggungan/Manfaat Beasiswa yang diinginkan oleh Pemegang Polis/Tertanggung

Ketentuan Usia Masuk

Apa itu Masa Tunggu?

Hal-hal yang Tidak Dijamin Dalam Asuransi Beasiswa Ciputra

Apa yang menyebabkan Polis menjadi berakhir?

Bagaimana Cara Mengajukan Klaim?

Pengajuan klaim selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender

terhitung sejak tanggal Tertanggung Meninggal Dunia

Info Tambahan

Dokumen yang diperlukan pada saat pengajuan Klaim

Dokumen Klaim

  • Asli Formulir klaim
  • Asli Surat Keterangan Dokter/Resume Medis
  • Copy identitas Tertanggung (KTP)
  • Copy legalisir Kartu Keluarga
  • Copy legalisir surat keterangan dari Kepolisian apabila Tertanggung Meninggal dunia karena kecelakaan atau penyebab tidak wajar
  • Copy buku tabungan/informasi nomor rekening Penerima Manfaat
  • Dokumen lain yang dianggap perlu oleh Penanggung.

Dokumen Klaim tambahan khusus Meninggal Dunia

  • Copy legalisir Surat Keterangan Ahli Waris
  • Copy legalisir Akte/ Surat Kematian
  • Copy legalisir Surat Pemakaman/ Kremasi

Dokumen Klaim tambahan khusus Penyakit Kritis Asli atau Copy legalisir Surat Keterangan Dokter dan hasil pemeriksaan penegakan diagnosa Penyakit Kritis.

FAQ

  • Apabila Polis saya berakhir apakah saya dapat mengaktifkannya kembali?
  • Polis yang telah berakhir tidak bisa diaktifkan kembali, namun demikian Anda dapat membeli kembali polis Asuransi Beasiswa Ciputra yang baru dengan pilihan Uang Pertanggungan/Manfaat Beasiswa yang sama atau berbeda dengan polis Anda sebelumnya.
  • Siapa saja yang dapat membeli produk Asuransi Beasiswa Ciputra?
  • Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 – 90 tahun berhak membeli dan menjadi Pemegang Polis Asuransi Beasiswa Ciputra, sedangkan untuk Tertanggung adalah seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 – 55 tahun. Pemegang Polis dapat sekaligus menjadi Tertanggung. Selain Pemegang Polis sendiri, Tertanggung dapat juga istri/suami, dan orang tua kandung dari Pemegang Polis
  • Berapa nilai Uang pertanggungan yang saya dapatkan?
  • Nilai Uang Pertanggungan yang Anda dapatkan sesuai dengan premi bulanan yang Anda pilih, yaitu sebesar:
    Manfaat Uang Pertanggungam
    Rp. 50.000.000 Rp. 100.000.000 Rp. 200.000.000 Rp. 300.000.000 Rp. 400.000.000 Rp. 500.000.000
  • Apakah saya dapat mengubah Uang Pertanggungan yang saya pilih?
  • Tidak diperbolehkan merubah Uang pertanggungan/Manfaat Beasiswa yang telah dipilih diawal.
  • Apa keuntungan saya membayar premi secara tahunan?
  • Dengan pembayaran premi secara tahunan, Anda akan mendapatkan diskon 1 bulan premi.
  • Berapa lama saya harus melakukan pembayaran Premi Asuransi Beasiswa Ciputra?
  • Anda harus melakukan pembayaran Premi setiap bulan/ tahun (sesuai dengan pilihan pembayaran premi) sampai dengan 5 tahun.
  • Kapan saya harus melakukan pembayaran premi?
  • Setiap bulan, triwulan, semester, atau tahun (sesuai dengan pilihan pembayaran premi) sebelum atau pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran premi.
  • Apakah polis saya akan otomatis berakhir apabila saya terlambat melakukan pembayaran premi?
  • Tidak, polis Anda tidak akan berakhir. Penanggung memberikan masa leluasa yaitu tenggang waktu untuk membayar premi yang telah jatuh tempo selama 45 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran premi terakhir. dengan Premi yang tertunggak dan kewajiban-kewajiban Pemegang Polis (bila ada) terhadap Penanggung.
  • Berapa premi Asuransi Beasiswa Ciputra?
  • Premi Asuransi Beasiswa Ciputra dihitung berdasarkan Uang Pertanggungan/Manfaat Beasiswa yang diinginkan oleh Pemegang Polis/Tertanggung dan usia masuk Tertanggung.