Butuh bantuan ?

Business Support : email
08.00-17.00 WIB (hari kerja)

Ciputra Life Saver

Merupakan produk asuransi pertama dan satu - satunya di Indonesia yang memberikan perlindungan seumur hidup dengan nilai pengembangan atas alokasi Premi yang dijamin selalu positif serta bisa ditarik kapan saja.

Keunggulan

Perlindungan meninggal dunia seumur hidup sampai dengan usia 100 tahun

Premi ekonomis mulai dari Rp 600.000,-/bulan atau hanya Rp 20.000,-/hari

Premi tidak hangus dan hasil pengembangan dana dikreditkan setiap bulan serta dijamin selalu positif

Bonus sebesar 1 tahun Premi yang akan ditambahkan pada akumulasi dana Anda pada akhir tahun ke-10*

Dana bisa ditarik sewaktu-waktu apabila dibutuhkan*

*Syarat dan ketentuan berlaku

Manfaat

Berapa Premi Asuransi Ciputra Life-Saver ?

Anda dapat memilih Premi sesuai dengan kemampuan finansial Anda. Terdapat 4 paket pilihan Premi ekonomis yang memberikan Uang Pertanggungan berbeda, yang dapat Anda pilih sesuaikan dengan kemampuan Anda, yaitu:

Untuk pembayaran Premi, Anda dapat memilih melakukan pembayaran Premi secara bulanan atau tahunan.

Apabila Anda memilih Premi tahunan maka Premi tahunan Anda adalah sebesar: 12 X Premi Bulanan.

Biaya yang dikenakan dalam Asuransi

Ciputra Life-Saver

Biaya Awal

Biaya Asuransi

Berdasarkan Uang Pertanggungan dan Usia Tertanggung

Biaya Administrasi Polis

Biaya Administrasi Polis Rp 25.000/bulan

Tingkat Pengembangan Nilai Akun

Tingkat Pengembangan Minimum Nilai Akun Tahun 2024 sebesar 3% per tahun (net setelah pajak)

Asuransi Ciputra Life-Saver memberikan jaminan Tingkat Pengembangan Minimum Nilai Akun selalu positif (>= 0% per tahun net setelah pajak) dan Tingkat Pengembangan Minimum Nilai Akun untuk tahun berjalan akan diumumkan pada setiap awal tahun.

img-fluid

Ketentuan Usia Masuk

  • Usia Masuk Pemegang Polis minimum 17 tahun dan maksimum 90 tahun.
  • Usia Masuk Tertanggung minimum 5 tahun dan maksimum 60 tahun, Tertanggung dapat sama dengan Pemegang Polis atau suami, istri, anak dan orang tua kandung yang sah dari Pemegang Polis.
  • Tertanggung bisa diri sendiri atau suami, atau istri, atau anak, atau orang tua kandung yang sah dari Pemegang Polis.

Apa itu ketentuan masa tunggu ?

Masa Tunggu adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender sejak berlakunya Polis asuransi. Apabila Tertanggung meninggal dunia dalam masa tunggu akibat penyakit dibawah ini, maka akan mendapatkan manfaat pengembalian seluruh Premi yang telah dibayarkan + Nilai akun.

Hal - hal yang tidak dijamin di Ciputra Life-Saver

  • Bunuh diri atau bentuk bunuh diri apapun selama periode 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Berlaku Asuransi atau tanggal diadakannya perubahan yang mengakibatkan dilakukannya seleksi risiko yang terkini atau tanggal penerbitan Polis yang terkini (mana saja yang terjadi terakhir), dan/atau
  • Terlibat kegiatan pidana bagi Pemegang Polis dan/atau Tertanggung atau orang-orang yang memiliki kepentingan asuransi atas pertanggungan ini, dan/atau
  • Tertanggung menjalani eksekusi hukuman mati oleh Pengadilan, dan/atau
  • Peperangan, invasi negara asing ke dalam suatu negara, permusuhan suatu negara dengan negara lainnya, perang saudara, pemberontakan, revolusi, huru hara, kerusakan, tindakan militer atau perbutan kekuasaan dan terorisme, keadaan bahaya perang, atau darurat perang, baik sebagian atau seluruh wilayah indonesia terlibat di dalamnya, baik dinyatakan atau tidak, dan/atau
  • Reaksi nuklir, radiasi atau terkontaminasi zat radio aktif, dan/atau
  • Tertanggung menggunakan obat-obatan terlarang kecuali jika terbukti bahwa obat tersebut digunakan atas petunjuk Dokter atau bukan dalam hubungan dengan upaya perawatan kecanduan obat.

Apa yang menyebabkan polis berakhir?

  • Pembatalan Polis oleh sebab-sebab yang disebutkan pada ketentuan umum Polis Ciputra Life-Saver.
  • Tertanggung mencapai usia 100 tahun; atau
  • Tertanggung meninggal dunia; atau

Apabila Polis berakhir dikarenakan keadaan yang tercantum dalam poin (d), (e), dan (f), maka penanggung akan mengembalikan Nilai Akun kepada ahli waris/pemegang Polis.

  • Tertanggung meninggal dunia disebabkan oleh salah satu dari peristiwa yang tidak dijamin.
  • Tertanggung bukan/tidak lagi menjadi Warga Negara Indonesia; atau
  • Pemegang Polis mengajukan pembatalan Polis kepada Penanggung.

Bagaimana cara mengajukan klaim?

Pengajuan klaim selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal Tertanggung Meninggal Dunia.

Dokumen yang diperlukan pada saat mengajukan Klaim

Dokumen Klaim Manfaat Hidup

  • Formulir Klaim Pengambilan Nilai Akun (asli)
  • Fotokopi KTP Pemegang Polis

Dokumen Klaim Manfaat Meninggal Dunia

  • Formulir Klaim (asli); dan
  • Surat Keterangan kematian dari instansi yang berwenang dan/atau akta kematian dari catatan sipil (asli atau fotokopi legalisir); dan
  • Fotokopi KTP Tertanggung dan Penerima Manfaat & Kartu Keluarga/Akta Lahir/Akta Nikah; dan
  • Fotokopi buku tabungan Penerima Manfaat yang berisi nomor rekening; dan
  • Surat Keterangan atau dokumen lainnya yang dianggap perlu oleh Penanggung yang berkaitan dengan pengajuan klaim

Untuk kondisi tertentu diperlukan tambahan dokumen :

Meninggal dunia di Rumah Sakit

Surat Keterangan Dokter (asli)

Meninggal dunia di Rumah

Kronologis meninggal dunia dari Penerima Manfaat yang diketahui RT/RW (asli)

Meninggal dunia karena kecelakaan/meninggal dunia tidak wajar.

Surat keterangan kematian dari kepolisian apabila penyebab meninggal dunia karena Kecelakaan atau meninggal tidak wajar (asli atau fotokopi legalisir)

Meninggal dunia di luar wilayah Republik Indonesia

Surat keterangan meninggal dunia dari yang harus dilegalisasi oleh kedutaan Besar Republik Indonesia/Perwakilan Negara Indonesia yang disetujui: oleh penanggung

FAQ

Siapa saja yang dapat membeli produk Ciputra Life-Saver ?

Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 – 90 tahun berhak membeli dan menjadi Pemegang Polis Ciputra Life-Saver, sedangkan untuk Tertanggung adalah seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia antara 5 – 60 tahun. Pemegang Polis dapat sekaligus menjadi Tertanggung. Selain, Pemegang Polis sendiri, Tertanggung dapat juga istri/suami, anak dan orang tua kandung dari Pemegang Polis.

Berapa nilai Uang Pertanggungan yang saya dapatkan ?

Nilai Uang Pertanggungan yang Anda dapatkan sesuai dengan premi bulanan yang Anda pilih, yaitu: sebesar 100x premi bulanan.

Apakah saya dapat mengubah Premi yang saya pilih ?

Ya, Anda diperkenankan mengubah Premi yang Anda pilih. Tetapi perubahan tersebut hanya diperkenankan dengan cara menurunkan Premi bulanan/tahunan yang disertai dengan penurunan Uang Pertanggungan, namun tidak diperkenankan sebaliknya.

Berapa Premi Ciputra Life-Saver ?

Tersedia 4 (empat) paket pilihan Premi Ciputra Life-Saver yang dapat Anda bayarkan secara bulanan atau tahunan: Some placeholder content for the collapse component. This panel is hidden by default but revealed when the user activates the relevant trigger.
Premi Bulanan 600.000 1.200.000 2.500.000 5.000.000
Premi Tahunan 7.200.000 14.400.000 30.000.000 60.000.000

Apa keuntungan saya membayar Premi secara tahunan ?

Pembayaran Premi secara tahunan lebih memberikan kepastian keberlangsungan polis Anda, karena akan mengurangi kemungkinan Anda lupa melakukan pembayaran Premi dibandingkan jika Anda membayar Premi secara bulanan. Disamping itu, pembayaran Premi tahunan akan memberikan hasil pemgembangan Nilai Akun yang lebih cepat dibandingkan dengan pembayaran Premi secara bulanan.

Berapa lama saya harus melakukan pembayaran Premi Ciputra Life-Saver ?

Anda harus melakukan pembayaran Premi setiap bulan/setiap tahun (sesuai dengan pilihan pembayaran Premi) sampai dengan masa pertanggungan berakhir.

Apakah Polis saya akan otomatis berakhir apabila saya terlambat melakukan pembayaran Premi ?

Tidak, polis Anda tidak akan berakhir. Penanggung memberikan masa leluasa yaitu tenggang waktu untuk membayar premi yang telah jatuh tempo selama 45 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran premi terakhir.

Apabila saya tetap tidak melakukan pembayaran Premi setelah masa tenggang waktu 45 hari apakah Polis saya akan berakhir ?

  • Apabila usia polis ≤ 2 (dua) tahun, maka secara otomatis polis akan berakhir dan Nilai Akun yang terbentuk akan dikembalikan ke rekening Anda sebagai Pemegang Polis.
  • Apabila usia polis sudah melewati 2 (dua) tahun, maka pembayaran biaya asuransi dan biaya administrasi polis akan dibebankan kepada Nilai Akun dan polis akan tetap aktif selama Nilai Akun masih mencukupi untuk membayarkan seluruh beban biaya.

Apabila Polis saya berakhir apakah saya dapat mengaktifkannya kembali ?

Polis yang telah berakhir, tidak bisa diaktifkan kembali, namun demikian Anda dapat membeli kembali polis Ciputra Life-Saver yang baru dengan pilihan premi yang sama atau berbeda dengan polis Anda sebelumnya.

Bagaimana cara saya membayar Premi Ciputra Life-Saver ?

Pembayaran premi Ciputra Life-Saver dapat dilakukan dengan menggunakan kartu kredit Visa/MasterCard/BCA Card atau melalui Virtual Account BCA, Mandiri, BRI dan BNI.

Apa yang dimaksud dengan Nilai Akun ?

Nilai Akun merupakan akumulai dana yang terbentuk sebagai hasil dari pengembangan premi setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dibebankan, yaitu: biaya awal, biaya administrasi, dan biaya asuransi. Pengembangan Nilai Akun dijamin selalu positif dan hasil pengembangan akan ditambahkan ke dalam Nilai Akun Anda setiap bulannya.

Bagaimana saya mengetahui perkembangan Nilai Akun saya ?

Perkembangan Nilai Akun dapat dilihat sewaktu-waktu selama 24-jam sehari dengan mengakses akun Anda di www.ciputraeclub.co.id

Apa yang dimaksud dengan Nilai Akun Bonus ?

Nilai Akun Bonus adalah tambahan terhadap Nilai Akun, yang besarnya 100% (seratus persen) dari Premi tahun pertama, yang akan diberikan satu kali oleh Penanggung pada bulan ke 121 sejak Polis Aktif, setelah seluruh syarat-syarat dibawah ini terpenuhi: a. Polis tetap aktif dan melakukan pembayaran premi sampai bulan ke 120 sejak Polis aktif; dan
b. Polis tidak pernah mengalami kegagalan pembayaran premi setelah melewati masa leluasa; dan
c. tidak pernah melakukan perubahan premi (penurunan/ downgrade); dan
d. tidak ada Pengambilan Sebagian Nilai Akun sampai bulan ke 120 sejak Polis aktif; dan
e. tidak pernah ada klaim Manfaat Asuransi

Apakah saya dapat mengambil sebagian Nilai Akun saya sewaktu-waktu saya membutuhkan ?

Ya, Anda dapat mengambil sebagian Nilai Akun sewaktu-waktu Anda membutuhkannya dengan minimum jumlah penarikan sebesar Rp. 500.000,- dan dengan ketentuan minimum Nilai Akun yang tersisa setelah penarikan sebesar Rp. 1.000.000. Setiap penarikan akan dikenakan biaya Rp. 25.000,- (biaya akan diambil dari saldo Nilai Akun). Pengambilan Nilai Akun sebagian tidak akan menyebabkan polis berakhir, perlindungan polis Anda akan tetap aktif.