Merupakan produk asuransi pertama dan satu - satunya di Indonesia yang memberikan perlindungan seumur hidup dengan nilai pengembangan atas alokasi Premi yang dijamin selalu positif serta bisa ditarik kapan saja.
Perlindungan meninggal dunia seumur hidup sampai dengan usia 100 tahun
Premi ekonomis mulai dari Rp 600.000,-/bulan atau hanya Rp 20.000,-/hari
Premi tidak hangus dan hasil pengembangan dana dikreditkan setiap bulan serta dijamin selalu positif
Bonus sebesar 1 tahun Premi yang akan ditambahkan pada akumulasi dana Anda pada akhir tahun ke-10*
Dana bisa ditarik sewaktu-waktu apabila dibutuhkan*
*Syarat dan ketentuan berlaku
Anda dapat memilih Premi sesuai dengan kemampuan finansial Anda. Terdapat 4 paket pilihan Premi ekonomis yang memberikan Uang Pertanggungan berbeda, yang dapat Anda pilih sesuaikan dengan kemampuan Anda, yaitu:
Untuk pembayaran Premi, Anda dapat memilih melakukan pembayaran Premi secara bulanan atau tahunan.
Apabila Anda memilih Premi tahunan maka Premi tahunan Anda adalah sebesar: 12 X Premi Bulanan.
Berdasarkan Uang Pertanggungan dan Usia Tertanggung
Biaya Administrasi Polis Rp 25.000/bulan
Tingkat Pengembangan Minimum Nilai Akun Tahun 2024 sebesar 3% per tahun (net setelah pajak)
Asuransi Ciputra Life-Saver memberikan jaminan Tingkat Pengembangan Minimum Nilai Akun selalu positif (>= 0% per tahun net setelah pajak) dan Tingkat Pengembangan Minimum Nilai Akun untuk tahun berjalan akan diumumkan pada setiap awal tahun.
Apa itu ketentuan masa tunggu ?
Masa Tunggu adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender sejak berlakunya Polis asuransi. Apabila Tertanggung meninggal dunia dalam masa tunggu akibat penyakit dibawah ini, maka akan mendapatkan manfaat pengembalian seluruh Premi yang telah dibayarkan + Nilai akun.
Apabila Polis berakhir dikarenakan keadaan yang tercantum dalam poin (d), (e), dan (f), maka penanggung akan mengembalikan Nilai Akun kepada ahli waris/pemegang Polis.
Pengajuan klaim selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal Tertanggung Meninggal Dunia.
Untuk kondisi tertentu diperlukan tambahan dokumen :
Meninggal dunia di Rumah Sakit
Surat Keterangan Dokter (asli)
Meninggal dunia di Rumah
Kronologis meninggal dunia dari Penerima Manfaat yang diketahui RT/RW (asli)
Meninggal dunia karena kecelakaan/meninggal dunia tidak wajar.
Surat keterangan kematian dari kepolisian apabila penyebab meninggal dunia karena Kecelakaan atau meninggal tidak wajar (asli atau fotokopi legalisir)
Meninggal dunia di luar wilayah Republik Indonesia
Surat keterangan meninggal dunia dari yang harus dilegalisasi oleh kedutaan Besar Republik Indonesia/Perwakilan Negara Indonesia yang disetujui: oleh penanggung
FAQ
Premi Bulanan | 600.000 | 1.200.000 | 2.500.000 | 5.000.000 |
Premi Tahunan | 7.200.000 | 14.400.000 | 30.000.000 | 60.000.000 |